Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi PPID SMK Negeri 1 Bonjol

PPID mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di SMK Negeri 1 Bonjol.
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Kewenangan PPID terdiri atas:

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  • Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan unit kerja lainnya.
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  • Menugaskan unit kerja lainnya untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.