Pemohon Informasi menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat, fax, e-mail, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID SMK Negeri 1 Bonjol
Pemohon Informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi dan memberikan salinan identitas diri/organisasi
Pemohon Informasi menerima tanda bukti permohonan informasi dari Petugas Informasi apabila syarat permohonan informasi telah dilengkapi
Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan
Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.